Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan bahwa pemasaran aset kripto tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer.
Aturan ini diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut langkah OJK ini sebagai upaya melindungi investor dari risiko promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
“Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto.
Iqbal menegaskan bahwa komunitas adalah inti dari industri kripto, di mana anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk memperbaiki adopsi dan industri kripto. Menurut Iqbal, influencer tetap memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam edukasi dan penyebaran informasi.
“Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform seperti Tokocrypto kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau,” jelasnya.
Namun, setiap kolaborasi dengan influencer harus mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.
Iqbal mengakui bahwa larangan ini tentu memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tokocrypto, bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.
“Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media massa tentang ‘Influencer kripto harus punya tanggung jawab’,” ungkap Iqbal.
Ia optimis bahwa industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Iqbal menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto.
“Kerja sama antara regulator, perusahaan, influencer, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya. (hdl)