Jakarta (pilar.id) – Seorang perempuan berbaju biru dengan kerudung warna abu-abu terjatuh pingsan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Kejadian ini berlangsung tepat ketika Majelis Hakim membacakan vonis hukuman pada tersangka Olivia Natasha berupa 3 tahun penjara.
Perempuan ini kemudian diangkat dan dibaringkan di atas kursi yang ada di ruang sidang oleh para peserta lain yang hadir di sidang putusan tersebut. Ia merupakan salah satu korban penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Olivia.
Setelah terbangun, perempuan tersebut langsung berteriak dan menjerit memanggil tim kuasa hukum. “Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” kata perempuan tersebut.
Protes tersebut ia sampaikan lantaran dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Olivia sempat menyatakan telah mengembalikan uang ganati rugi kepada seluruh korban. Padahal, menurut keterangan dari perempuan yang juga masih belum diketahui namanya itu, banyak yang belum mendapat ganti rugi. Termasuk dirinya.
Seusai persidangan, kuasa hukum Olivia langsung pergi lantaran kondisi ruang sidang tidak kondusif. Padahal, sebelum persidangan tim kuasa hukum sudah menyatakan akan bertemu dengan awak media.
Melihat kuasa hukum Olivia yang langsung pergi, perempuan yang sempat pingsan tadi menangis histeris. “Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban,” katanya.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim di persidangan Senin (28/3/2022) siang tadi, Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Ketidakpuasan korban lahir dari vonis yang dinilai terlalu ringan. Mengingat, kerugian yang telah disebabkan oleh Olivia mecnapai angka ratusan juta rupiah. Namun, sikap Olivia yang mau jujur dan mengaku telah menyesal, juga menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup. Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka. (fat)