Lampung Timur (pilar.id) – Polres Lampung Timur sukses menggelar Operasi Antik Krakatau 2024 selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Juni 2024. Operasi ini berhasil mengamankan 29 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, mengumumkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024).
“Operasi Antik Krakatau 2024 digelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024,” jelas Rafli Yusuf Nugraha.
Selama operasi, pihak kepolisian berhasil menangkap 29 tersangka, terdiri dari 28 pria dan 1 wanita. Barang bukti yang disita meliputi 20,83 gram sabu-sabu, 17,85 gram ganja, 1/3 butir ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintetis.
“Operasi Antik Krakatau 2024 bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kami juga berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tambah Rafli Yusuf Nugraha.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Operasi Antik Krakatau 2024 menunjukkan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan bebas narkotika. (ang/hdl)