Jakarta (pilar.id) – Identitas pelaku pelecehan seksual yang beraksi di TransJakarta diungkap pihak kepolisian.
Polisi merilis profil identitas pelaku pelecehan seksual di TransJakarta tersebut yang ternyata hampir lansia.
Polisi memastikan pelaku pelecehan seksual di TransJakarta bernama Mufarok (56), yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap seorang perempuan berinisial HFS.
Menurut pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pelaku bernama Mufarok itu juga bukanlah seorang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku menggunakan kartu askes anggota Polri untuk naik Transjakarta merupakan milik orang lain atas nama AS.
“Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, kartu akses milik anggota Polri tersebut diambil oleh pelaku Mufarok tanpa sepengetahuan pemilik.
Pelaku mengambil kartu tersebut di meja di pos kepolisian (Pos Pol) wilayah Tambora.
“(Kartu transportasi umum) anggota Polri tersebut diambil pada pos pol Tambora,” jelasnya. (daz)