Jakarta (pilar.id) – Pelaku pelecehan seksual di TransJakarta membawa kartu transpotasi umum anggota polisi, Polda Metro Jaya buka suara.
Pihak kepolisian akhirnya buka suara dan memastikan pelaku pelecehan seksual di TransJakarta bukanlah seorang anggota polisi.
Kepolisian menjelaskan pelaku pelecehen seksual tersebut bernama Mufarok (56) terhadap seorang perempuan berinisial HFS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bila tersangka membawa kartu transportasi umum milik polisi.
Namun, kartu askes yang digunakan pelaku untuk naik Transjakarta merupakan milik orang lain atas nama AS.
“Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.
Lebih jauh, Trunoyudo menuturkan, kartu akses milik anggota Polri tersebut diambil oleh pelaku di meja di pos kepolisian (Pos Pol) wilayah Tambora.
“(Kartu transportasi umum) anggota Polri tersebut diambil pada pos pol Tambora,” jelasnya. (daz)