Bandung (pilar.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan (ramp check) untuk memastikan bus-bus yang digunakan dalam mudik menjelang lebaran layak dan aman beroperasi, di Terminal Cicaheum pada Rabu (3/4/2024).
Selain di Terminal Cicaheum, uji laik juga dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai tanggal 3 hingga 18 April 2024. Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan kepolisian, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan ramp check ini.
“Kami melakukan ramp check, terutama untuk menguji bus-bus di terminal agar layak jalan,” kata Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Sebanyak 720 armada telah disiapkan untuk mengangkut penumpang. Bambang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai ketidaklayakan bus yang akan beroperasi selama musim mudik.
“Sampai saat ini belum ada laporan bahwa kendaraan tidak layak. Kami meminimalisir hal tersebut, jika tidak layak, kami tidak akan memberikan izin untuk beroperasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua pengemudi akan menjalani tes urine sebagai langkah pencegahan jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
“Semua pengemudi akan menjalani tes urine. Kami tidak ingin ada celah sedikitpun yang bisa mengganggu kenyamanan pemudik,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan bahwa jika bus tidak layak, maka wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi kembali.
“Jika tidak layak, bus harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi kembali. Di sini tidak diperbolehkan melakukan perbaikan karena semua harus sudah layak jalan sebelum berangkat,” ujarnya.
Ada 10 poin pemeriksaan teknis dalam ramp check kendaraan, antara lain nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vulkanisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, APAR, dll.), dan klakson tidak mengeluarkan suara telolet.
“Telolet tidak diperbolehkan. Pertama, karena tekanan udara yang digunakan untuk menghasilkan suara telolet berasal dari sistem rem, yang merupakan hal penting. Kedua, suara telolet tidak boleh melebihi 83-118 desibel,” tegas Asep.
Asep menegaskan bahwa mereka siap menertibkan dan bahkan menilang bus yang tidak mematuhi ketentuan ini. “Kami telah menyiapkan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang,” tambahnya. Asep juga memprediksi bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 dan H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri. (riq/ted)