Jakarta (pilar.id) – Thailand mencatat langkah progresif dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen untuk transaksi kripto, menunjukkan komitmen kuat terhadap pertumbuhan industri aset digital. Kebijakan ini bertujuan mendukung perkembangan ekonomi digital di negara tersebut dan memberikan sinyal positif bagi pelaku industri kripto.
Pembebasan PPN ini, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, terutama diperuntukkan bagi bursa kripto, pialang, dan platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.
Langkah ini mengikuti kebijakan serupa pada Mei 2023, ketika Thailand membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Tujuan kebijakan ini adalah merangsang aktivitas di pasar aset digital Thailand, mendukung posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.
Sementara itu, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto terdaftar. Keputusan Thailand menimbulkan perbandingan yang mencolok, memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia, seperti CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.
Yudho menyoroti perlunya Indonesia untuk mengikuti langkah serupa guna menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. Dia mengusulkan perubahan kebijakan pajak kripto di Indonesia, terutama dalam mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN.
“Perkembangan regulasi pajak kripto di Thailand memberikan optimisme. Kami berharap Indonesia dapat menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif, mendorong inovasi, pertumbuhan industri kripto, dan memberikan kejelasan hukum yang meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Yudho.
Yudho menyarankan agar Indonesia mengenakan pajak hanya pada keuntungan modal dan menurunkan besaran pajak saat ini untuk lebih mendukung pertumbuhan industri kripto.
“Skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan dari penjualan aset kripto, bukan pada setiap transaksi. Ini dianggap lebih adil dan efisien, mendorong investasi tanpa beban pajak berat,” tambah Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Kebijakan Thailand dalam menghapus PPN untuk transaksi kripto memberikan contoh bagaimana regulasi yang ramah dapat mempercepat transisi menuju ekonomi digital yang inklusif dan inovatif.
Indonesia, dengan potensi ekonomi digital yang besar, diharapkan dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital, terutama di sektor aset digital.
“Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah,” pungkas Yudho. (hdl)










