Palembang (pilar.id) – M Yunus (44), warga Desa Ibul Besar I, Ogan Ilir, tewas mengenaskan setelah diserang menggunakan senjata tajam. Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu (4/8/2024) pagi dan mengejutkan warga sekitar.
Pelaku pembunuhan, RY (29), warga Dusun I Desa Ibul Besar III, Pamulutan, Ogan Ilir, menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/8/2024), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini terkait masalah upah yang tidak sesuai dalam transaksi jual beli minyak solar milik korban.
Kronologi bermula saat pelaku yang sedang mangkal ojek di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.00 dinihari. Pelaku mendapatkan informasi bahwa korban berniat menjual minyak solar seharga Rp 450 ribu dengan upah untuk pelaku sebesar Rp 50 ribu. Setelah minyak tersebut terjual, pelaku hanya menerima upah Rp 25 ribu dari korban, yang menyebabkan pelaku merasa tidak dihargai dan memicu perselisihan.
Tak terima dengan upah yang diterima, RY pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Pelaku kemudian kembali ke TKP dan menyerang korban dengan penuh amarah, menyebabkan luka parah di kepala dan tubuh korban. Yunus sempat berlari, namun pelaku terus mengejarnya hingga korban roboh tak berdaya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah. Berdasarkan informasi dari dua saksi mata, pihak kepolisian segera mengidentifikasi pelaku dan berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri. Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ang/hdl)