Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Di antara kebijakan itu adalah menghapus karantina dan keharusan melakukan tes PCR.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi berharap, hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia.
Kementerian Agama, kata dia, masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kemenag berharap, pemerintah Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jemaah untuk melakukan proses penanda tanganan MoU. Dalam MoU tersebut biasanya diatur juga tentang kuota haji.
“Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Menteri Agama bisa segera ke Arab Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Zainut, Rabu (9/3/2022).
Kepastian kuota ini, kata dia, akan menjadi bekal bagi Kemenag untuk memfinalisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik layanan di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Saat ini tim advance Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah berada di Arab Saudi untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah di sana dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Di dalam negeri, persiapan juga terus dilakukan. Ditjen PHU saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka merespon kebijakan terbaru dari Arab Saudi ini dan dampaknya terhadap persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji,” pungkasnya. (her/hdl)