Jakarta (pilar.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia kembali diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM kembali diberlakukan sejak tanggal 15 hingga 21 Maret 2022.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022. Sedangkan perpanjangan PPKM bagi wilayah di luar Jawa-Bali akan berjalan lebih panjang sejak 15 hingga 28 Maret 2022. Sesuai dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam dua Inmendagri tersebut, diatur pula mengenai status tingkat PPKM yang harus dilaksanakan oleh tiap-tiap wilayah baik yang berada di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengenai pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali misalnya, ada 55 daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 2.
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya hanya 37 daerah di Level2. Sementara jumlah daerah yang berada pada Level 3 mengalami penurunan dari semula berjumlah 84 menjadi 66 daerah.
Sedangkan jumlah daerah yang berada pada Level 4 sebanyak 7 daerah. Adapun untuk di wilayah Jawa-Bali belum ada daerah yang ditetapkan pada Level 1.
Selain itu, Safrizal juga membeberkan kondisi terkini daerah yang menerapkan PPKM di luar Jawa-Bali. “Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik, di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,” terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Adapun pada PPKM di luar Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari sebelumnya 320 daerah menjadi 200 daerah.
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Kenaikan juga dialami pada daerah yang berada di Level 1, dari sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 juga mengatur pelaksanaan Mandalika MotoGP yang berlangsung di Mandalika International Street Circuit, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2022 mendatang.
Aturan tersebut, misalnya, terkait dengan ketentuan para penonton. Jumlah penonton yang diizinkan masuk yakni paling banyak 60.000 orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.
“Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan, di mana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” terangnya.
Begitu pula bagi penonton dari luar Pulau Lombok yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok.
“Selain itu, diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM, sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional,” tegas Safrizal.
Di lain sisi, terkait kegiatan vaksinasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Satgas Nasional Covid-19, cakupan vaksinasi di daerah berbanding lurus dengan fungsi atau kinerja Posko PPKM Mikro yang ada di setiap daerah.
“Untuk itu kami terus mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar fungsi Posko PPKM Mikro dapat dioptimalkan, khususnya untuk mendukung capaian dan tingkat penjangkauan vaksinasi,” pungkas Safrizal. (fat)