Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya untuk meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan mineral dan batubara, pemerintah Indonesia mengimplementasikan strategi pembangunan hilirisasi. Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, menyampaikan hal ini dalam sebuah talkshow berjudul ‘Masa Depan Hilirisasi Minerba’ di Jakarta pada Sabtu (20/1/2024).
Irwandy menyoroti potensi besar Indonesia dalam bidang mineral dan batubara yang memiliki peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi, kemandirian, dan ketahanan industri nasional.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024), dalam konteks transisi energi di Indonesia, peningkatan nilai tambah mineral menjadi kunci penting. Mineral tersebut digunakan dalam pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, tenaga nuklir, serta pembuatan kabel transmisi, distribusi, dan baterai kendaraan listrik.
Seiring dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus melalui proses pengolahan dan pemurnian.
Hal ini berlaku untuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tambang. Keberhasilan pembangunan ini akan memenuhi kewajiban proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di dalam negeri.
“Rencana ke depan akan memprioritaskan pembelian bahan baku dari dalam negeri, berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, serta menerapkan kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri,” ungkap Irwandy.
Selain itu, Irwandy menjelaskan bahwa UU No 3 Tahun 2020 juga mengatur kebijakan pemanfaatan batubara nasional, termasuk peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan untuk kebutuhan domestik. Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, diharapkan produk hilirisasi batubara sudah berproduksi penuh pasca 2030 hingga 2045, yang akan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara diharapkan memberikan manfaat signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan PDB dan PDRB, memberikan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan menyediakan energi yang lebih baik. (ret/hdl)










