Jakarta (pilar.id) – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan, terutama angkutan umum berbasis listrik.
Pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Alangkah lebih elok lagi jika presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang,” kata Djoko di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Jangan sampai sudah membeli ke daratan listrik, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya.
“Pengalaman masa lalu menyatakan bahwa penggunaan energi gas tersendat karena disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG),” ujar Djoko.
Di sisi lain, kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.
Perpres untuk angkutan umum lebih penting. Sebab, pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, karena kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.
Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan BBM.
Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020.
“Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik,” tegasnya. (her/din)