Jakarta (pilar.id) – Sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, setiap Presiden dan Wakil Presiden yang sudah selesai masa jabatannya, akan mendapatkan fasilitas berupa rumah dari Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut, juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo. Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Terkait dengan pengadaan rumah bagi Presiden Jokowi tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengadaannya sudah sesuai dengan standar dan tidak ada kontroversi sama sekali.
“Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.
“Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden,” kata Menkeu.
Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta.
Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.
“Jadi, nanti komparasinya dari sisi nilainya, juga mungkin tidak akan ada perbedaan,” katanya.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.
Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey. (fat)