Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki target untuk mengkonversi 6 juta kendaraan menjadi kendaraan listrik hingga tahun 2030.
Dalam sebuah dialog yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’ pada Senin (29/5/2023), Tenaga Ahli Kelistrikan Kementerian ESDM, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan perlunya kerja sama lintas komponen untuk mencapai misi besar tersebut.
“Ini membutuhkan dukungan. Jika kita melihat visi Presiden bahwa hal ini akan mendorong efek berganda di sektor industri, maka jika semua pihak bergandengan tangan, hal itu dapat tercapai,” ujar Sripeni.
Hal tersebut sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo dalam mendorong dan mengawal program kendaraan listrik di Indonesia.
“Oleh karena itu, Pak Presiden mengatakan bahwa pada tahun 2027 diharapkan kita tetap konsisten dalam mengawal program kendaraan listrik ini karena akan menjadi pemicu awal untuk menarik investasi di Indonesia,” tambahnya.
Sripeni menjelaskan bahwa program konversi kendaraan listrik akan disertai dengan sejumlah terobosan, seperti memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru dan konversi dari motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
“Kementerian ESDM akan fokus pada konversi motor listrik. Pemerintah nantinya akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik,” jelasnya.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pedoman bantuan pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mendorong percepatan konversi kendaraan listrik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tertarik menggunakan kendaraan listrik namun terkendala biaya.
“Seringkali masyarakat mengatakan bahwa menggunakan kendaraan listrik itu nyaman, mudah, dan hemat, namun harganya mahal. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah untuk mencapai masyarakat yang tertarik tersebut. Untuk mengurangi biaya, pemerintah memberikan insentif bantuan,” katanya.
Selain Kementerian ESDM, berbagai kementerian lain juga terlibat dalam upaya percepatan konversi kendaraan listrik, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.
“Terdapat tiga pihak yang harus bekerja bersama-sama. Pertama, Kementerian ESDM yang mendorong diversifikasi energi dan pengurangan subsidi, kedua, Kementerian Perhubungan yang menunjuk dan menetapkan kriteria bengkel konversi, dan ketiga, Kementerian Perindustrian yang mendukung ekosistem kendaraan listrik terutama komponen seperti baterai, motor listrik BLDC, pengendali, dan berbagai pendukung lainnya,” lanjut Sripeni.
Pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi sebanyak 50.000 unit kendaraan dengan kebutuhan 42 bengkel konversi. Sedangkan untuk tahun 2024, target konversi meningkat menjadi 150.000 unit kendaraan dengan kebutuhan 125 bengkel konversi.
Saat ini, terdapat 19 bengkel yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan dan mampu mengkonversi sebanyak 1.900 unit kendaraan per bulan atau 22.800 unit per tahun.
Diperkirakan hingga Desember 2023 akan ada sekitar 1.020 bengkel terlatih yang mampu mengkonversi sebanyak 102.000 unit kendaraan per bulan atau 1.224.000 unit per tahun.
Program konversi motor listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sripeni memastikan bahwa program konversi motor listrik ini akan melewati uji tipe dan setiap unitnya akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang setara dengan motor listrik baru.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah menguji konversi pada 100 unit motor,” tegasnya.
Konversi kendaraan listrik ini berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc yang masih dalam kondisi baik. Kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur oleh perundang-undangan.
“Kendaraan yang dapat dikonversi memiliki kapasitas mesin minimum 110 cc dan dikonversi menjadi motor listrik dengan kekuatan 2000 watt. Harapannya, performanya akan setara dengan motor berbahan bakar,” ungkap Sripeni.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam persyaratan bagi pengendara yang ingin mengkonversi kendaraan listrik sebagai upaya untuk menarik minat dan memperkenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
“Khusus untuk konversi, karena ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat, tidak ada persyaratan yang berat. Tujuannya adalah memperkenalkan kendaraan listrik dengan harga setengah dari kendaraan baru,” pungkasnya.
Selain itu, program konversi kendaraan listrik juga memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin membeli kendaraan listrik baru namun terkendala biaya.
“Dibandingkan dengan membeli kendaraan baru, biaya konversi lebih rendah. Biaya konversi sekitar 50-60% dari harga kendaraan baru, ditambah dengan insentif pemerintah sebesar Rp7 juta,” tambah Sripeni.
Program ini juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mencapai komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol pada tahun 2060.
“Ini adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin tetap menggunakan kendaraan lama tetapi peduli terhadap lingkungan,” tutupnya. (ret/hdl)