Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pemilik Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Taman Nasional Gunung Leuser Diancam Hukuman Mati

Pemilik Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Taman Nasional Gunung Leuser Diancam Hukuman Mati

Hukum Linda Fakih8 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022) (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Keberadaan ladang ganja seluas 2 hektar akhirnya ditemukan oleh Polisi. Ladang ini dimiliki dan ditanami ganja oleh AGM selaku tersangka jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

Ia adalah satu dari tujuh pengedar ganja yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY. Ladang ini diketahui berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. AGM pun kini terancam hukuman mati.

“Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, ‘kan hanya mengedarkan,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta , Selasa (8/2/2022).

Saat AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada tanggal 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram. Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pada tanggal 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu. Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.

Di ladang ganja seluas 2 hektar tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kilogram. Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar.

Baca Juga  Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja. Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.

“Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun,” kata dia.

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja itu bersama teman-temannya. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

“Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan,” ujarnya.

Di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menurut dia, masyarakat di sekitarnya menggunakan lahan untuk menanam palawija.

“Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja,” kata dia.

Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam sere untuk mengubah kebiasaan menanam ganja. Menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

“Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta,” kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD, 18 tahun, RD, 24 tahun, BM, 19 tahun, MA, 51 tahun, AS, 38 tahun, dan JU, 34 tahun.

Baca Juga  Setelah 15 Tahun, Pengadilan Banding Tunda Hukuman Mati Ibu yang Diduga Bunuh Anaknya Sendiri di Texas

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD, RD, dan BM di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada bulan Desember 2021. Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering.

“JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM,” ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua,” katanya menjelaskan. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
hukuman mati Lahan ganja pengedar ganja

Berita Lainnya

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.