Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
  • Jawa Timur Pimpin Transaksi Nasional Koperasi Desa Merah Putih Tembus Rp17,45 Miliar, Khofifah: Ekonomi Desa Bergerak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Setelah 15 Tahun, Pengadilan Banding Tunda Hukuman Mati Ibu yang Diduga Bunuh Anaknya Sendiri di Texas

Setelah 15 Tahun, Pengadilan Banding Tunda Hukuman Mati Ibu yang Diduga Bunuh Anaknya Sendiri di Texas

Hukum M. Fathur Rohman26 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi hantu seram
Dijelaskan, jin qorin tidak menyingkir dulu dari tubuh manusia, sehingga perlu baca doa sebelum berhubungan badan suami istri. (foto: Joanne Adela)

Jakarta (pilar.id) – Tahun 2008 lalu, Melissa Lucio dikenai putusan hukuman mati oleh Pengadilan Negara bagian Texas. Ia diduga telah melakukan penganiayaan anak dan membunuh anaknya sendiri, Mariah pada tahun 2007.

Tuduhan yang secara konsisten ia bantah dan menyatakan diri tidak bersalah. Tahun ini, Lucio harusnya akan menjalani eksekusi hukuman mati melalui suntikan obat. Ia sudah berada diambang menjadi perempuan Hispanik pertama yang pernah dihukum mati di texas.

Namun, pada Senin (25/4/2022) Pengadilan Banding Texas memerintahkan penangguhan eksekusi tersebut. Keputusan ini diambil menyusul adanya bukti baru yang membaut vonis tersebut diragukan.

Pengadilan Banding Pidana itu memberikan dua hari penangguhan sebelum jadwal eksekusi dengan suntikan maut kepada Melissa Lucio. Mereka juga memerintahkan pengadilan daerah yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali bukti baru itu.

Menurut pengacara Lucio, temuan baru fakta itu membuktikan bahwa putri Lucio yang berusia dua tahun, Mariah, meninggal pada 2007 setelah jatuh secara tidak sengaja, bukan karena penganiayaan anak.

Belum jelas kapan pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru itu dan juga melihat apakah jaksa menahan bukti dari pembelaan Lucio.

“Saya bersyukur pengadilan telah memberi saya kesempatan untuk hidup dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” kata Lucio dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh Innocence Project.

“Mariah ada di hatiku hari ini dan selalu.”

Baca Juga  Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

Upaya Lucio untuk memperoleh penangguhan eksekusi tetap mendapat dukungan dari pesohor dan dari gabungan dua kubu parpol yang mencapai lebih dari setengah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Texas yang telah meminta agar Lucio mendapatkan keadilan baru.

Para pengacara Lucio mengatakan bahwa vonis pada 2008 itu terjadi karena apa yang mereka sebut pengakuan paksa dan palsu yang diberikan Lucio tentang tindakan memukul dan menggigit Mariah.

Pengakuan itu datang setelah berjam-jam diinterogasi.

Lucio telah menelepon 911 untuk melaporkan bahwa putrinya tidak merespons setelah dia tidur siang di apartemennya di Harlingen, Texas.

Para pengacara Lucio memiliki bukti baru dari ahli forensik yang berpendapat bahwa anak itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya yang konsisten dengan luka yang bisa dideritanya saat jatuh dari tangga dua hari sebelum kematiannya saat keluarga itu sedang pindah.

Bukti itu adalah kecelakaan yang diceritakan Lucio dan anggota keluarganya kepada penyelidik sejak awal kasusnya. Tapi juri tidak pernah mendengar tentang kecelakaan itu.

Pengadilan banding pidana Texas menulis dalam perintahnya bahwa pengadilan yang lebih rendah harus memeriksa klaim pembelaan atas penggunaan kesaksian palsu oleh jaksa, bukti ilmiah baru dan tuduhan bahwa negara “menyembunyikan bukti material yang menguntungkan.” (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
hukuman mati ibu bunuh anak sendiri Texas

Berita Lainnya

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

4 Januari 2023

Edarkan 5 Kilogram Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

14 Oktober 2022

Temukan Tumpukan 46 Jasad Migran di Sebuah Truk Peti Kemas, Insiden Penyelundupan Mematikan di AS-Meksiko

28 Juni 2022

Sebelum Melancarkan Aksinya, Pelaku Penembakan di Texas Lebih Dulu Bunuh Neneknya

25 Mei 2022

Teror Tembak! 18 Siswa SD Tewas di Uvalde Texas, Pelaku Berusia 18 Tahun Juga Tewas

25 Mei 2022

Pria Berusia 18 Tahun di Texas Tembak 14 Murid TK dan Satu Guru

25 Mei 2022

Apresiasi Putusan Banding Hakim PN Bandung, Mentri PPPA Akui Hukuman Herry Wirawan Sesuai Harapan Masyarakat

5 April 2022

85 Persen Kawasan Carbon Terbakar, Deputi Lokal Tewas saat Bantu Warga

20 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.