Jakarta (pilar.id) – Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suaranya dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diminta untuk menggunakan masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memantapkan pilihannya. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan hal tersebut saat dihubungi pada Minggu (11/2/2024).
“Masa tenang adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk mempersiapkan diri menjelang Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Saatnya untuk memikirkan pilihan kita. Ini juga merupakan kesempatan untuk menjaga persatuan bangsa,” ujarnya.
Usman menegaskan bahwa menjaga nama baik Indonesia sebagai negara demokratis adalah tanggung jawab bersama semua lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan Pemilu yang aman dan kondusif.
“Hanya tinggal beberapa hari lagi, dan kita sudah memasuki masa tenang. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya sambil menjaga keadaan tetap kondusif. Mari kita persiapkan diri untuk menuju Tempat Pemungutan Suara pada 14 Februari nanti,” ajak Usman.
Untuk memperoleh informasi terpercaya terkait Pemilu 2024, Usman menyarankan masyarakat untuk mendapatkannya melalui kanal yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, salah satunya adalah buku elektronik di https://s.id/pemiludamaipedia.
“Buku ini sangat penting agar masyarakat terhindar dari informasi yang keliru dan simpang-siur,” tambah Usman.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, saat dihubungi pada Minggu (11/2/2024). Dia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas bangsa di tahun politik.
“Kita akan memasuki masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ketentraman menjelang pesta demokrasi,” ungkapnya.
Yulianto juga mengajak seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam DPT untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ayo, mari kita bersama-sama menjadikan pemilu sebagai upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan lupa untuk memberikan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024,” tegasnya.
Selain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu serentak pada 14 Februari mendatang juga akan memilih anggota legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD. (riq/ted)