Makassar (pilar.id) – Bulan Juli mendatang, Pemerintah Kota Makassar akan mencairkan penghasilan tambahan atau gaji ke-13 yang akan diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sedang menyiapkan anggaran dana untuk pencairan tersebut.
“Kita sudah siap. Tapi, Juli baru dibayar.
Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah,” ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar, Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar sekitar Rp43 miliar lebih. Nilai tersebut hampir sama dengan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji untuk masing-masing ASN.
Begitu pula untuk Tunjangan Kinerja (tukin) 50 persen. Setelah sempat mengalami penundaan pembayaran, Pemkot Makassar juga akan segera melakukan pembayaran.
Namun demikian, teknis pencairan, kata Dakhlan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Selain itu, untuk bisa melakukan pembayaran terlebih dahulu harus melalui pembuatan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.
“Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kita sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kita rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi” ujarnya.
Mengenai soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN, kata dia, juga belum dibayarkan. Hal ASN tersebut akan tetap dibayarkan tetapi, masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.
“Mungkin Jumat ini kita rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kita bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13,” tuturnya.
Sedangkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13. Karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.
“Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin,” ujar dia menambahkan.
Pemberian gaji 13 tersebut bagi ASN, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (fat)