Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran PBB dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan agenda rutin Pemkot pada momen-momen tertentu, seperti HUT Kota Surabaya di bulan Mei, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan Hari Pahlawan 10 November. “Kami mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan program ini guna melunasi kewajibannya,” ujar Febrina, yang akrab disapa Febri.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Pemkot Surabaya telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak. WP dapat melakukan pembayaran di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, termasuk Mal Pelayanan Publik Siola dan Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.
Febri juga menyebutkan bahwa masyarakat yang kesulitan menjangkau lokasi pembayaran dapat meminta bantuan pihak kelurahan. “Petugas kami siap membantu dengan menjemput WP yang ingin membayar pajak,” terangnya.
Selain secara langsung, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. Beberapa swalayan modern yang bekerja sama dengan Bapenda juga melayani pembayaran ini. Pembayaran online memerlukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan secara otomatis bebas dari denda jika dilakukan hingga 31 Desember 2024.
“Kami juga menyediakan opsi pembayaran melalui QRIS dari beberapa bank. Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melunasi pajaknya,” jelas Febri.
Kesempatan Konsultasi bagi Wajib Pajak
Bagi WP yang masih keberatan dengan kewajiban pajak, Pemkot Surabaya membuka peluang konsultasi terkait pembayaran. “Jika ada WP yang ingin berdiskusi mengenai kemampuan pembayaran, kami siap membantu. Kami berharap langkah ini mendorong mereka untuk segera menuntaskan kewajibannya,” tambah Febri.
Program penghapusan denda pajak selalu mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari meningkatnya jumlah pembayaran pajak setiap kali program ini digulirkan. Febri mengajak seluruh WP untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Butuh nyaman? Ayo bayar pajak. Fasilitas publik yang terus ditingkatkan di Surabaya adalah hasil kontribusi pajak. Mari bersama-sama membangun kota ini dengan melunasi kewajiban pajak,” pungkasnya.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban denda, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan Kota Pahlawan. Jangan lewatkan kesempatan bebas denda pajak hingga akhir tahun! (rio/ted)