Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Jumat (17/1/2025) malam.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tempat hiburan berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi akibat pengaruh alkohol maupun narkoba.
Sidak juga mencakup pemeriksaan izin operasional dan memastikan tidak ada anak di bawah umur di lokasi.
“Kami melakukan pengawasan pada perizinan usaha, pengecekan keberadaan anak-anak di bawah umur, dan tes urine kepada para pengunjung,” ujar Yudhis pada Sabtu (18/1/2025).
Hasil Pemeriksaan
Dalam sidak di tiga lokasi, petugas memeriksa izin usaha, memantau pengunjung, dan melakukan tes urine. Berikut hasilnya:
Lokasi pertama:
Jumlah pengunjung: 19 orang (11 laki-laki dan 8 perempuan)
Hasil tes urine: Semua negatif
Lokasi kedua:
Jumlah pengunjung: 26 orang (9 laki-laki dan 17 perempuan)
Hasil tes urine: 2 orang positif
Lokasi ketiga:
Jumlah pengunjung: 42 orang (19 laki-laki dan 23 perempuan)
Hasil tes urine: 5 orang positif
Total, sebanyak 7 pengunjung dinyatakan positif narkoba dari seluruh lokasi sidak.
Yudhistira menyampaikan bahwa 7 pengunjung yang terbukti positif narkoba telah diserahkan kepada BNN Kota Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Kami harap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di tempat hiburan,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen terus mengawasi tempat hiburan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Masyarakat diminta berpartisipasi aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (mad/hdl)