Surabaya (pilar.id) – Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Acara ini digelar di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada Jumat (12/7/2024).
Sosialisasi tersebut dikemas dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) bagi Kader PKK dengan tujuan memberikan edukasi tentang pencegahan perkawinan anak. Para peserta menerima materi mengenai Perwali, sistem, alur, dan dampak negatif perkawinan anak serta upaya pencegahannya.
Ketua Bidang Pokja 1 TP PKK Kota Surabaya, Shinta Setia, mewakili Ketua TP PKK Rini Indriyani, menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu upaya Pemkot Surabaya dalam menjamin hak-hak anak. “Kader PKK diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat dalam melindungi dan memberikan hak kepada anak,” ujar Shinta.
Output dari kegiatan ini adalah setiap kelurahan membuat program kerja untuk mencegah pernikahan anak dan menyebarkan praktek terbaik ke kelurahan lain. Hal ini penting karena kunci kemajuan Kota Surabaya adalah perlindungan anak. “Dampak negatif perkawinan anak mencakup ekonomi, fisik, kesehatan, sosial, dan lainnya. Anak yang menikah muda rentan mengalami kekerasan dan kesulitan ekonomi di masa depan,” jelasnya.
Meski Surabaya sudah enam kali meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama, Pemkot berupaya mencapai tingkat paripurna. Oleh karena itu, ada empat hal yang diharapkan dari PKK Surabaya: edukasi masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak, pendampingan anak dan keluarga, penyampaian aspirasi dan masukan kepada Pemkot, serta menunjukkan sikap positif dalam menghormati hak-hak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Ida Widyawati, menekankan pentingnya edukasi untuk memenuhi hak-hak anak agar mereka bisa menimba ilmu untuk masa depan. “Kita juga melibatkan anak-anak dalam sosialisasi dan telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama (PA) untuk pencegahan perkawinan anak,” kata Ida.
MoU dengan Pengadilan Agama telah menghasilkan dampak positif dengan aturan yang tegas dalam mengakomodir persyaratan pernikahan. Edukasi masyarakat sangat penting karena masih ada yang menganggap pernikahan anak sebagai hal biasa. Oleh karena itu, Pemkot berkolaborasi dengan Kader PKK untuk mencegah perkawinan anak.
“Kader PKK sangat diperlukan untuk edukasi masyarakat. Meski membutuhkan waktu, kita harus berjuang mencegah perkawinan anak. Setiap kelurahan akan membuat program kerja yang laporannya akan kita monitor,” tambahnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A-PPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari, menegaskan bahwa tindak lanjut dari MoU antara Pemkot, PA, dan Kemenag Surabaya adalah penerbitan Perwali Nomor 32 Tahun 2024. “Kami akan sosialisasikan perubahan alur pernikahan anak kepada pemuka agama, kelurahan, dan kecamatan,” pungkasnya. (rio/ted)