Denpasar (pilar.id) – Indonesia telah memasuki musim libur sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa mengimbau siswa-siswi di Bali khususnya jenjang SMA/SMK/SLB mengisi waktu libur sekolah dengan mengikuti Pasraman.
Pasraman merupakan kegiatan pembelajaran non formal dengan berlandaskan kegiatan Hindu, namun yang dapat mengikuti tak terbatas pada pelajar beragama Hindu saja.
“Jadi itu saat anak libur sekolah, jadi di sekolahnya tidak belajar formal, tapi dibentuk seperti Pasraman, mereka datang ke sekolah pakai pakaian adat ringan,” kata Boy, Jum’at (16/12/2022).
Pasraman ini merupakan program Pemprov Bali, di mana pihaknya telah menyalurkan surat edaran agar kepala sekolah maupun guru memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Ini dalam rangka mengisi waktu para siswa, jadi diajarkan untuk hal sehari-hari seperti persembahyangan, majejaitan (membuat perlengkapan upacara), kalau ada latihan gamelan dan yang lain,” ujarnya.
Boy mengatakan bahwa kegiatan Pasraman dipilih sebagai upaya membuat siswa lebih terarah dalam mengisi waktu libur, karena selama kegiatan yang rencananya digelar di sekolah masing-masing itu, mereka akan diperkenalkan dengan budaya lokal.
Meskipun kegiatan Pasraman hanya disebarluaskan melalui surat edaran dan tidak bersifat memaksa, Boy tetap mengimbau siswa siswi di Pulau Dewata untuk terlibat.
“Memang tidak dipaksa, tapi kalau diberikan media bagi anak-anak yang tidak ada liburan ke mana, ya ayo, daripada tidak ada kerjaan atau tugas dan hanya di rumah, ayo datang ke sekolah,” kata Kepala Disdikpora Bali mengimbau.
Kadis di lingkup Pemprov Bali itu berharap seluruh sekolah di Pulau Dewata dapat menerapkan kegiatan Pasraman yang ditargetkan berlangsung usai penerimaan rapor, namun berdasarkan jenjang yang dinaungi, maka Boy hanya memberi surat edaran ke SMA/SMK/SLB.
“Sebenarnya bukan program baru, ini tidak terbatas untuk siswa Hindu, bagi yang lain silakan. Karena ini terima rapornya beda-beda, ada yang sudah libur ada yang belum, jadi 2 minggu atau 10 hari lah (Pasraman) itu, setelah penerimaan rapor dilaksanakan,” tutupnya. (din/antara)