Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama (Kemenag) dan UNICEF telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam upaya memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta pada Rabu (27/3/2024). Kamaruddin Amin menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia melalui kerja sama ini.
“MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kesadaran akan hak-hak anak, termasuk akses pendidikan dan pembangunan masjid yang ramah anak,” ujar Kamaruddin Amin.
MoU antara Kemenag dan UNICEF mencakup tiga aspek utama, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya. Kamaruddin menyoroti pentingnya peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam memastikan perlindungan hak anak.
Maniza Zaman, Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan agama.
“Kolaborasi antara UNICEF dan Kemenag ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia,” tambah Maniza Zaman.
Acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 diselenggarakan atas kerja sama antara Kemenag, BKM, UNICEF, dan Masjid Istiqlal Jakarta. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus BKM, pejabat Kemenag, perwakilan UNICEF, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Selain penandatanganan MoU, Kamaruddin Amin juga meresmikan sekretariat BKM di Masjid Istiqlal dengan pemukulan beduk dan pengguntingan pita. (usm/ted)