Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya menciptakan sistem multipartai yang sederhana, Prof. Dr. Siti Zuhro, MA, menyoroti pentingnya penyederhanaan sistem kepartaian.
Poin ini dibahas dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema “Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini.”
Diskusi ini berlangsung di Ruang Granada, Universitas Paramadina, dengan Dr. Rizki Damayanti, MA, sebagai moderator pada Kamis (14/12/2023).
Menurut Zuhro, yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN, partai politik (parpol) seharusnya baru dapat ikut pemilu setelah berusia minimal 5 tahun sejak didirikan.
“Penguatan pelembagaan partai politik sangat penting untuk mendorong kemandirian dana dan pembentukan kader. Parpol perlu memperkuat kewajibannya dalam menjalankan fungsi-fungsi seperti pendidikan politik, artikulasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan, dan rekrutmen,” ungkap Siti Zuhro.
Lebih lanjut, Zuhro menjelaskan bahwa partai kader harus tunduk pada konsekuensi tertentu, termasuk larangan memiliki underbow. Partai hanya diizinkan untuk mengaktifkan cabang dan rantingnya, dan satgas partai tidak diperbolehkan menyerupai simbol-simbol dan atribut militer.
“Partai diharapkan untuk merapatkan sistem dan pola rekrutmen keanggotaan, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan yang kuat, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya,” tambahnya.
Zuhro mengidentifikasi salah satu masalah utama partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit sistem. Partai seringkali gagal menjalankan fungsi politik, seperti pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan, karena tidak adanya ideologi yang kuat sebagai dasar penyusunan platform dan kurangnya proses kaderisasi yang efektif.
Dalam konteks ini, Zuhro menyarankan perlu adanya revisi Undang-Undang Partai Politik, yang mencakup syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi yang diterapkan oleh partai politik, fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan.
“Revisi ini penting untuk mengatasi kecenderungan pola partai massa, sistem keanggotaan yang longgar, dan kurangnya seleksi ketat dalam rekrutmen anggota, sehingga partai dapat membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter,” paparnya.
Zuhro juga menyoroti perlunya pembatasan yang jelas antara political society dan civil society, serta perbedaan antara partai politik dengan organisasi masyarakat. Selain itu, kemandirian parpol dianggap sebagai hal yang esensial agar parpol tidak terlalu bergantung pada penguasa dan intervensi penguasa terhadap kepengurusan partai dapat diminimalisasi. (riq/ted)










