Jakarta (pilar.id) – Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam memastikan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 dipatuhi, baik oleh calon perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, pada Senin (12/8/2024) menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pencalonan yang sedang berlangsung saat ini harus dilakukan dengan cermat. Menurut Totok, pengawasan yang detail sangat diperlukan untuk memastikan calon yang diusulkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi setiap tahapan pemilu, terutama pencalonan saat ini. Pengawasan ini penting untuk memastikan hanya calon yang layak dan memenuhi syarat yang dapat berpartisipasi,” ujar Totok.
Totok juga mengingatkan Bawaslu daerah agar tidak mempermudah proses pencalonan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat dalam memilih pemimpin yang jujur dan berintegritas.
Selain itu, Totok meminta Bawaslu daerah untuk memeriksa kelengkapan syarat calon, seperti usia dan ijazah pendidikan terakhir, sesuai dengan norma peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu harus memberikan saran perbaikan agar semua proses berjalan sesuai aturan.
Jadwal lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian syarat calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pemungutan suara.
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
(usm/hdl)