Toba (pilar.id) – Seorang pengedar narkoba berinisial D ditangkap anggota Kepolisian Resort Toba, Kabupaten Sumatera Utara. D diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap D tersebut, dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Mereka merasa resah sebab, marak terjadi peredara narkoba di lingkungan sekolah wilayah tersebut.
“Pelaku yang ditangkap berinisial D, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Toba Iptu Bungaran, Selasa (15/3/2022).
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu sekolah di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige.
“Tersangka ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu diduga kepada pelajar di daerah setempat. Ini akan kita selidiki lebih lanjut,” katanya.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, uang hasil penjualan senilai Rp1,1 juta dan satu unit handphone. Selanjutnya petugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Mako Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka D dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (fat/antara)