Kubu Raya (Pilar.id) – Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas 2023 di beberapa hotel dan penginapan di Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/3/23) malam. Razia yang digelar itu menjaring pengedar Narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial G (33) asal Jember, berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dari beberapa tempat yang menjadi sasaran Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023, ditemukan pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram.
“Pria berinisial G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,” terang Arief.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia. menambahkan pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/23) siang pihaknya juga mengamankan pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Pria berinisial S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandai.
Lanjut Pandai, kepada polisi S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta. Pelaku ditangkap beserta delapan plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital merk Harnic dan satu plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong.
“Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (din)