Kubu Raya Pilar.id) – Polisi masih mendalami kasus pembunuhan driver ojek online. Diduga motif dari pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga pelaku melakukan jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang nantinya akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya.
“Diketahui yang bersangkutan memang selama ini sudah berada di wilayah Pontianak Kalimantan Barat ini kurang lebih 6 bulan, dan saat ini tim gabungan masih mengali dan mengembangkan kasus ini apa motif sebenarnya,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, kemarin.
“ Dalam melakukan aksinya sempat terjadi perlawanan korban terhadap pelaku ini terlihat dari luka yang didapati korban yakni luka pada lengan sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan serta telapak tangan sebelah kiri dan pada leher korban, sehingga kita akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Arief.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya. Pelaku berinisial SP (22) asal Kebumen, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di pelabuhan transportasi air di kecamatan Kubu. Saat itu, SP berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan ke menuju Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap Sabtu (25/2) pukul 12.30 WIB.
“Keberhasilan penangkapan pelaku hasil dari komunikasi dan koordinasi tim gabungan dengan Polsek Jajaran Polres Kubu Raya terkait dengan hasil penyelidikan dan pengembangan awal bahwa kendaraan sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario warna merah bernomor Polisi F 2309 AAB dicurigai berada di sarana publik atau di dalam kapal transportasi air sehingga dapat dikatakan pelaku berada di dalam transportasi air tersebut,” jelas Arief
Arief mengatakan, setelah pelaku diamankan beserta barang bukti, petugas menemukan di dalam jok motor tersebut berupa satu buah tas milik korban dengan berisikan dompet kartu identitas dan juga beberapa sejumlah uang serta satu buah handphone.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, informasi dari pelaku bahwa handphone korban dan barang bukti sebuah pisau dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), jadi satu buah handphone yang dikuasai oleh pelaku masih kami kembangkan apakah handphone tersebut milik pelaku atau milik korban, “ terangnya.
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Tim gabungan melakukan pengembangan kasus dengan membawa pelaku ke TKP untuk menunjukan area pembuangan telepon genggam milik korban dan sebilah pisau milik pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Lantaran pelaku mengelabui petugas gabungan dan mencoba melarikan diri ke kebun kelapa, pria 22 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kedua kakinya.
14Namun sambil menunggu pemeriksaan mendalam dari penyidik gabungan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sambungnya.
“Kasus Ini memang menjadi atensi bagi kita semua, dengan kejadian seperti ini kami dari kepolisian Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati termasuk juga para pengemudi ojek online dalam memastikan penumpang khususnya di malam hari,” tutup Arief. (din)