Kubu Raya (Pilar.id) – Kepolisian mengamankan, AM, pria berusia 40 tahun atas kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya belum lama ini.
“Tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam,” sambung Ade.
Ade menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah, teriakan korban terdengar bibinya. Korban berteriak minta tolong. Saat itu teriakannya terdengar lantaran rumah korban yang berdekatan dengan bibinya.
Lanjut Ade, mendengar teriakan itu, bibi korban lantas meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban. Saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah hanya mengenakan selimut untuk menutupi badannya.
“Korban bersama bibinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM. “Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak,” pungkas Ade. (din)