Lamongan (pilar.id) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan, termasuk dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Ruang Rupatama Tathya Dharaka.
Kasus pertama yang dirilis adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tikung dan kedua adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kecamatan Lamongan.
Sementara itu, satu kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur melibatkan oknum anggota perguruan silat di Kecamatan Sugio, yang terjadi pada 8 September 2024.
Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah mereka melarikan diri ke Sumenep.
“Dua pelaku, berinisial PB dan MA, berhasil kami amankan setelah melarikan diri,” kata AKBP Bobby.
Korban dalam kasus ini terdiri dari dua anak-anak yang mengalami luka di bagian kepala dan tubuh.
Kejadian pengeroyokan berawal ketika korban yang sedang berkumpul di warung kopi tiba-tiba diserang oleh segerombolan anak berjumlah sekitar 15 orang. “Kepada para tersangka, kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, mengungkapkan bahwa dua pemuda asal Bandung dan Pati telah ditangkap setelah melakukan aksi begal di Kecamatan Tikung.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melacak sepeda motor yang dijual kepada penadah.
Salah satu pelaku, RS, yang baru berusia 13 tahun, ditangkap dalam kondisi babak belur setelah dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio.
“Dia beraksi bersama rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan,” jelasnya.
Motif pelaku diduga terkait dengan keterbatasan ekonomi dan status pengangguran. Selain itu, polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit saat penangkapan.
Dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Wonokrono. Mereka menendang kendaraan korban hingga terjatuh dan mengambil sepeda motor tersebut. “Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis,” ungkap AKP I Made Suryadinata.
Ketiga pelaku begal kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tin/hdl)