Bogor (pilar.id) – Seorang pemuda di Kota Bogor, Jawa Barat berinisial MI diamankan polisi karena menjadi pengedar obat keras golongan G.
MI biasa menjual obat keras golongan G tersebut kepada para juru parkir dan pengamen yang ada di kawasan tersebut.
MI berhasil dibekuk jajaran aparat gabungan di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Kapolresta Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat MI digeledah petugas, ditemukan obat keras.
“Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras,” tutur Bismo dalam siaran persnya, Jumat (3/2/2023).
Jenis obat keras yang diamankan terdiri dari 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy.
Jadi total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.
Dalam pengakuannya, MI mengatakan bahwa obat keras yang dibawa bukan miliknya.
“MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500.000 setiap minggunya,” ucap Bismo.
Atas perbuatannya MI dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ade)