Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Penghapusan Kewajiban Spin Off Bank Syariah Dinilai Kontraproduktif

Penghapusan Kewajiban Spin Off Bank Syariah Dinilai Kontraproduktif

Ekonomi Achmat D5 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivitas Bank Syariah Indonesia (foto: Achmad, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menghapus kewajiban spin off bank syariah pada 2023 dinilai kontraproduktif. Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebut, RUU tersebut sebagai langkah mundur dalam pengembangan perbankan syariah nasional ke depan.

Di dalam RUU tersebut disebutkan, spin off tidak memiliki batas waktu dan tidak ada lagi keharusan menjadi bank umum syariah (BUS) sepanjang aset unit usaha syariah (UUS) belum mencapai 50 persen dari induk bank umum konvensional (BUK)-nya. Padahal, kebijakan kewajiban spin off pada 2023 sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, terbukti berhasil mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional.

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menambahkan sejak diperkenalkan pada 1992 hingga Juni 2008, pangsa pasar perbankan syariah hanya mencapai 2,36 persen saja. Namun sejak UU No. 21/2008 hadir pada Juli 2008 lalu, mampu membawa sejumlah ketentuan yang mendorong pelaku untuk serius membesarkan industri, sehingga pangsa pasar perbankan syariah mampu meningkat signifikan.

“Terbukti dalam 15 tahun terakhir, antara Juni 2008 hingga Maret 2022, pangsa pasar perbankan syariah melonjak dari 2,36 persen menjadi 6,71 persen,” ujar Yusuf, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Pada Juni 2008, jumlah BUS dan UUS berturut-turut adalah 3 dan 28 buah. Kini, jumlah BUS dan UUS mengalami pertumbuhan signifikan. Pada Maret 2022, jumlah BUS melonjak menjadi 12 dan UUS menurun menjadi 21.

Baca Juga  Akademisi Curiga Motif Politik di Balik Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

“Hal ini jelas menunjukkan bahwa kewajiban spin off oleh UU No. 21/2008 adalah kredibel dan berhasil mendorong pelaku perbankan syariah untuk serius mengembangkan industri dalam jangka panjang dengan membentuk BUS,” tutur Yusuf.

Sejak 2008, terdapat penambahan 11 BUS, yaitu Bank Bukopin Syariah (Desember 2008), BRI Syariah (Januari 2009), Bank Panin Dubai Syariah (Desember 2009), Bank Victoria Syariah dan BCA Syariah (April 2010). Kemudian BJB Syariah (Mei 2010), BNI Syariah (Juni 2010), Maybank Syariah (Oktober 2010), BTPN Syariah (Juli 2014), Bank Aceh Syariah (September 2016), dan Bank NTB Syariah (September 2018).

Dalam waktu dekat, setidaknya akan ada tambahan 3 BUS baru yaitu rencana spin off UUS Bank Sinarmas, konversi Bank Riau Kepri, dan Bank Nagari. “Kami berkesimpulan RUU P2SK, yang merupakan amandemen UU No. 21/2008 dan wacana penghapusan kewajiban spin off pada 2023, secara jelas bertabrakan dengan common practice dan melemahkan upaya membesarkan industri perbankan syariah nasional,” ujar Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menjelaskan tentang pasal 68 Undang-Undang No 21 Tahun 2008 terkait dengan kewajiban bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah melakukan spin-off dengan aset 50% atau paling lambat 15 tahun dari berlakunya Undang-undang tersebut. Pada draft RUU P2SK, penghapusan pasal 68 terkait dengan spin off perbankan syariah ini sempat terjadi pro konra di kalangan Dewan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Minta Menkes Pantau Detail Perkembangan Covid-19

“Apabila klausul batas waktu spin off selama 15 tahun dimunculkan, maka batas waktu dilakukan spin off adalah 2022 ditambah lima belas tahun sehingga batas waktunya adalah 2037,” ungkap Anis.

Anis menambahkan, payung hukum terkait ekonomi syariah termasuk di dalamnya perbankan syariah sangat diperlukan. Karena itu, untuk memperjuangkan konsep ideal dari perbankan syariah, RUU Ekonomi Syariah perlu didorong untuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR di tahun 2023.(ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bank Syariah headline IDEAS P2SK RUU Ekonomi Syariah Yusuf Wibisono

Berita Lainnya

VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.