Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Pengusaha Rokok: Larangan Jual Rokok Eceran Lebih Berpengaruh di Level Warung dan Asongan

Pengusaha Rokok: Larangan Jual Rokok Eceran Lebih Berpengaruh di Level Warung dan Asongan

Ekonomi M. Fathur Rohman28 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - rokok (Foto: Marc Schaefer, unsplash)

Kudus (pilar.id) – Kabupaten Kudus merupakan salah stu pusat industri rokok di Indonesia. Ada banyak pabrikan rokok besar yang berpusat di Kudus, Jawa Tengah.

Para pengusaha rokok yang ada di Kudus mengaku tidak memiliki kekhawatiran apapun terkait akan adanya aturan larangan penjualan rokok eceran yang diterapkan oleh Pemerintah.

Menurut para pengusaha rokok tersebut, aturan baru tersebut akan lebih memiliki pengaruh di level penjual warung dan asongan. Sedangkan secara makro, larangan tersebut tidak akan berpengaruh pada penjualan di lapangan.

Usulan terkait larangan penjualan rokok eceran tersebut, rencananya akan dimasukkan dalam  revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan aturan larangan penjualan rokok batangan tentunya tidak ada signifikansinya,” kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono di Kudus, Rabu (28/12/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto mengungkapkan bahwa PP 109/2012 sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, kata dia, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.

“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” ujarnya.

Baca Juga  Ombudsman Nyatakan Sekolah SMP Negeri di Kudus Maladministrasi Jual Seragam Sekolah ke Siswa

Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.

Sementara penjualan rokok ketengan, kata dia, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.

“Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” ujarnya.

Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.

Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kudus Pengusaha Rokok Rokok Rokok eceran

Berita Lainnya

Lokakarya Festival Literasi di Kudus

Festival Literasi 2024 di Kudus, Ajakan Bagi Generasi Muda Agar Bijak Bermedia Sosial

16 September 2024

Penduduknya Orang-orang Kaya? 5 Kota di Jawa Tengah Ini paling Sedikit Terima Bansos PKH

24 April 2023
pemusnahan rokok ilegal

9,7 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Ganjar Pranowo: Ayo Urus Izin Baik-baik

31 Januari 2023

Ombudsman Nyatakan Sekolah SMP Negeri di Kudus Maladministrasi Jual Seragam Sekolah ke Siswa

18 Januari 2023
Ganjar Pranowo

Banjir Kudus, Ganjar Pranowo Datangi Lokasi Pengungsian Pastikan Logistik Cukup

12 Januari 2023

Polsek Tampurejo Tangkap 3 Perampok Rokok Senilai Belasan Juta yang Masih Satu Keluarga

5 Januari 2023
Kampung Tempe Surabaya

Permintaan Pasar Lesu, Perajin di Jateng Kurangi Produksi Tempe

24 Maret 2022

Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri, Tambahan Penghasilan Pegawai di Kudus Capai Rp137 Miliar

13 Maret 2022

Angkat Konsep Healing Environment, RS Mardi Rahayu Kudus Sediakan Ruang Rawat Inap Eksklusif

22 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.