Jember (pilar.id) – Tiga orang pelaku perampokan dua toko yang telah menggasak ratusan pak rokok senilai belasan juta, berhasil ditangkap oleh Polsek Tempurejo, Kabupaten Jember.
Nahasnya, ketiga perampok tersebut ternyata masih satu keluarga. Dimana dua perampok diantaranya yakni, HS dan YL merupakan bapak dan anak. Sedangkan satu pelaku lain, TS merupakan keponakan dari HS.
Ketiganya telah melakukan dua kali perampokan di dua toko yang berbeda di Desa Curah Takir, Kecamatan Tampurrejo. Aksi tersebut, mereka lakukan pada 26 Desember 2022 lalu.
Ketiganya, ditangkap setelah anggota Polsek Tampurejo melakukan pencarian selama sepekan. Menurut keterangan Kapolsek Tempurejo, Iptu Dian Eko Timuriyono jumlah kerugian yang diderita korban perampokan tersebut senilai senilai Rp. 19.500.000.
“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kita lakukan penyelidikan, hasilnya Selasa kemarin, pelaku berhasil kami amankan dirumahnya,” ujar Kapolsek Tempurejo pada Rabu (4/1/2023).
Menurut Kapolsek, modus pelaku HS saat menjalankan aksinya, yaitu dengan melubangi tembok toko dengan besi linggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir mencapai 8 juta rupiah.
“Dari toko tersebut, pelaku membawa barang curian dengan tas kresek, dan melanjutkan membobol toko lainnya yang tak jauh dari lokasi pertama,” terang Kapolsek Tempurejo.
Di toko kedua ini, lanjut Kapolsek Tempurejo, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon.
Sedangkan saat tertangkapnya pelaku, Kapolsek Tempurejo memaparkan, terjadi setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari.
Diketahui, kedua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS yang tidak lain anak dan keponakan pelaku dengan harga dibawah pasaran.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolsek Tempurejo.
Lalu, polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual rokok tersebut oleh HS.
Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di kamar rumah pelaku.
Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (jel/fat)