Blitar (pilar.id) – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, melalui kuasa hukumnya membantah bahwa pihaknya menjadi otak dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Menurut Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno kliennya ditangkap dengan tanpa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat.
Disebutkannya, penangkapan atas mantan Wali Kota Blitar tersebut hanya berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap.
“Selama proses pemeriksaan saya tidak ditunjukkan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi Anwar melakukan apa yang dituduhkan oleh Polda Jatim,” katanya, Minggu (29/1/2023) dikutip dari beritajatim.com.
“Tidak ada satu pun bukti Samanhudi melakukan apa yang mereka tuduhkan sehingga pemeriksaan semua dibantah, karena keterangan tersangka M-J lah yang digunakan sebagai dasar penangkapan,” sambungnya.
Dia akan melakukan upaya hukum sehingga Samanhudi Anwar mendapatkan hak-haknya.
Joko juga meyakini bahwa Samanhudi Anwar terlibat atau bahkan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
“Kami akan melakukan upaya hukum untuk membela hak-haknya Pak Samanhudi. Karena kami berkeyakinan Pak Samanhudi tidak melakukan hal murahan dan hal yang bodoh seperti yang dituduhkan,” jelas Joko.
Saat ini Samanhudi Anwar Tengah ditahan di rutan Polresta Sidoarjo.
Samanhudi Anwar ditangkap atas tuduhan memberi informasi terhadap para pelaku perampokan mengenai kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar.
Pemberian informasi tersebut dikatakan terjadi saat Samanhudi dan pelaku mendekam dalam lapas yang sama. (ade)