Jakarta (pilar.id) – Terjebak skema arisan bodong, perempuan asal Blita Jawa Timur, nekat mengkorupsi dana nasabah sebesar Rp 1 miliar lebih. Di depan polisi, ia mengaku sempat rugi Rp300 juta. Kini, ia harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Arisan bodong adalah praktik ilegal di Indonesia yang melibatkan skema investasi palsu atau ilegal di mana peserta dijanjikan keuntungan tinggi dengan cara bergantian memberikan uang kepada anggota lainnya.
Dari beberapa sumber diketahui, skema ini umumnya dijalankan secara piramidal, di mana peserta baru harus membayar sejumlah uang kepada peserta yang sudah lebih lama bergabung. Janji keuntungan yang tinggi seringkali digunakan untuk menarik lebih banyak orang untuk bergabung.
Arisan bodong biasanya tidak terdaftar atau diawasi oleh otoritas keuangan, dan seringkali berakhir dengan kerugian besar bagi peserta yang terakhir bergabung. Skema semacam ini dapat merugikan banyak orang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap investasi.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik ini dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi yang tidak jelas atau tidak terdaftar.
Apakah setiap arisan harus terdaftar atau diawasi oleh otoritas keuangan? Tentu saja jawabannya tidak. Terutama jika arisan tersebut dilakukan secara tradisional dan bersifat informal.
Arisan yang dilakukan di antara keluarga, teman, atau kelompok kecil dengan tujuan saling membantu dalam mengumpulkan dana untuk keperluan tertentu tidak selalu diharuskan untuk terdaftar.
Namun, perlu dicatat bahwa arisan yang melibatkan skema investasi dengan janji keuntungan atau imbal hasil yang tinggi, terutama jika dilakukan secara besar-besaran dan melibatkan orang banyak, harus hati-hati dan dapat diperiksa oleh otoritas keuangan.
Otoritas keuangan umumnya berupaya melindungi masyarakat dari skema investasi ilegal, penipuan, dan praktik keuangan yang merugikan.
Jika sebuah arisan diorganisir dengan tujuan investasi dan melibatkan penerimaan uang dari peserta dengan janji keuntungan, maka bisa dianggap sebagai bentuk investasi dan mungkin memerlukan regulasi atau pengawasan dari otoritas keuangan.
Oleh karena itu, peserta arisan atau investor sebaiknya melakukan due diligence atau uji tuntas, memeriksa keabsahan skema investasi, dan berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Due diligence adalah proses penelitian dan pemeriksaan yang cermat terhadap suatu entitas atau transaksi sebelum melakukan keputusan atau investasi.
Tujuan dari due diligence adalah untuk mengumpulkan informasi yang cukup sehingga pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan yang baik dan merinci risiko yang terkait.
Dalam konteks arisan bodong atau investasi, melakukan due diligence dapat membantu mengidentifikasi potensi penipuan atau skema ilegal. Berikut adalah beberapa langkah dalam melakukan due diligence.
- Verifikasi Identitas dan Kredibilitas
Pastikan entitas atau individu yang menawarkan investasi memiliki identitas yang jelas dan dapat diverifikasi. Periksa catatan keuangan, reputasi, dan sejarah bisnis mereka. - Periksa Izin dan Regulasi
Pastikan bahwa entitas atau skema investasi terdaftar dan diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang. Periksa apakah mereka memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan bisnis tersebut. - Analisis Struktur Bisnis
Pahami struktur bisnis dan model operasional entitas atau skema investasi. Pertimbangkan bagaimana mereka menghasilkan keuntungan dan bagaimana dana peserta akan digunakan. - Selidiki Pihak Terkait
Periksa latar belakang dan hubungan dengan pihak terkait, termasuk manajemen dan pemegang saham. Identifikasi apakah ada konflik kepentingan atau masalah hukum terkait. - Pemeriksaan Hukum
Periksa catatan hukum entitas atau individu tersebut. Apakah ada gugatan hukum atau tindakan hukum lainnya yang melibatkan mereka? - Analisis Keuangan
Teliti laporan keuangan dan kinerja keuangan terkini. Pastikan bahwa informasi keuangan yang diberikan konsisten dan dapat diverifikasi. - Komunikasi dengan Pihak Ketiga
Lakukan wawancara atau komunikasi dengan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam skema investasi. Ini dapat memberikan pandangan objektif dan independen. - Periksa Testimonial dan Ulasan
Teliti testimonial atau ulasan dari peserta sebelumnya. Namun, ingatlah bahwa testimonial ini dapat dimanipulasi, jadi jangan hanya mengandalkan pada sumber tersebut. - Perbandingan dengan Skema Investasi Lain
Bandingkan skema investasi yang ditawarkan dengan investasi serupa yang sah. Tinjau apakah tawaran tersebut sesuai dengan praktik pasar yang umum. - Perhitungan Risiko
Hitung dan pahami risiko yang terkait dengan investasi tersebut. Pertimbangkan kemungkinan kerugian dan tingkat keuntungan yang realistis.
Melakukan due diligence membutuhkan waktu dan upaya, tetapi dapat membantu melindungi Anda dari skema investasi ilegal atau penipuan.
Jika Anda tidak yakin atau merasa ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli keuangan atau penasihat hukum untuk mendapatkan pandangan dan saran yang lebih terperinci. (usm/hdl)