Blitar (pilar.id) – ESW (31), seorang teller yang bekerja di BPR Artha Praja Kota Blitar, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Tindakan yang dilakukannya adalah menilep atau mengkorupsi dana nasabah sebesar Rp1 miliar lebih.
Perempuan muda ini mengaku terjerat dalam skema arisan bodong yang merugikan dirinya sebesar Rp300 juta. Alasan kepepet kebutuhan membuatnya nekat melakukan tindakan korupsi yang melibatkan markup pengambilan uang dari 14 nasabah dan bahkan melakukan pembobolan terhadap salah satu akun nasabah.
“Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” ujar ESW, seperti ditulis beritajatim.com, Rabu (27/12/2023).
Selain melakukan markup dan pembobolan, ESW juga mengurangi setoran dari salah satu nasabah dan bahkan mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar. Menariknya, ia mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di lembaga keuangan tersebut.
“Evi mengakui adanya bantuan dari orang lain terkait pembobolan akun salah satu nasabah,” ungkapnya.
Usai melakukan korupsi, ESW sempat melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Jember hingga Lumajang. Ternyata, sejak tahun 2020 lalu, pelaku ini telah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang. Di Banyuwangi, pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum akhirnya ditangkap,” kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja. Diduga kuat, pelaku tidak beraksi sendiri, sehingga pihak berwenang terus mengupayakan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini.
Pelaku ini kini menghadapi ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Satreskrim Polres Blitar Kota menegaskan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung. (ted)