Blitar (pilar.id) – Poligami, praktik memiliki lebih dari satu istri, telah menjadi fenomena umum di Blitar Raya, Jawa Timur. Setiap tahun, hampir selalu ada pria di Blitar yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.
Hal yang unik adalah bahwa mayoritas dari permohonan poligami ini telah disetujui oleh istri pertama. Ini berarti sang suami diberikan izin untuk menikah lagi, menjalani kehidupan poligami.
“Sejak Januari hingga 10 Oktober ini, kami telah menerima 2 permohonan poligami, dan semuanya telah disetujui,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar menunjukkan bahwa tren poligami ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Pada tahun 2019, ada 7 pria di Blitar Raya yang mengajukan permohonan poligami.
Yang menarik, semua istri dari ketujuh pria tersebut memberikan izin kepada suami mereka untuk menikah lagi, yaitu menjalani poligami. Pada tahun 2019, semua permohonan poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar telah disetujui. “Tahun 2019, semua permohonan disetujui; tidak ada yang ditolak atau dicabut,” tegasnya.
Meskipun pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020 dan 2021, nampaknya tidak mengurangi niat para suami di Blitar untuk menikah lagi, yaitu menjalani poligami. Pembatasan aktivitas di luar ruangan justru membuat lebih banyak suami di Blitar Raya yang ingin mengajukan permohonan poligami.
Hal ini terlihat dari jumlah permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, terdapat 10 pria yang mengajukan poligami ke Pengadilan Agama Blitar.
Dari jumlah tersebut, 8 permohonan poligami telah disetujui dan mendapatkan izin dari istri pertama. Satu permohonan ditolak karena tidak memiliki izin dari istri pertama, dan satu permohonan lainnya dicabut oleh sang pemohon.
Pada tahun 2021, terdapat pula 10 permohonan poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar. Dari jumlah tersebut, 4 suami mendapatkan izin untuk menikah lagi, sementara 3 lainnya tidak mendapatkan izin, yaitu permohonan mereka ditolak.
“Pada tahun 2021 dan 2020, kami menerima sebanyak 10 permohonan poligami, ada yang disetujui dan ada yang tidak,” tambah Edi Marsis.
Pada tahun 2022, tercatat 4 suami di Blitar yang mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Blitar. Dari jumlah tersebut, Pengadilan Agama Blitar menyetujui 3 permohonan, sementara satu permohonan dicabut.
Pada tahun 2023, tren poligami masih berlanjut hingga Oktober 2023. Sudah ada 2 suami di Blitar yang mengajukan permohonan poligami, dan semuanya telah disetujui. “Untuk tahun ini, ada 2 yang telah disetujui, dan belum tahu apakah akan bertambah lagi,” pungkasnya.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan poligami adalah mendapatkan izin dari istri pertama. Meskipun berat, ternyata banyak istri di Blitar yang memberikan izin kepada suami mereka untuk menikah lagi.
Mayoritas istri memberikan izin karena mereka merasa suami mereka layak dan mampu untuk memberi nafkah kepada dua istri. Alasan agama juga menjadi faktor kuat mengapa istri-istri di Blitar mengizinkan suami mereka untuk menjalani poligami. (ted)