Blitar (pilar.id) – Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) hari ini ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrinum Polda Jatim.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode tersebut, ditangkap lantaran diduga terlibat perampokan yang beberapa waktu lalu terjadi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Samanhudi Anwar yang menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode sejak 2010/2015 sampai 2015/2019, diduga menjadi orang yang memberikan gambaran saat perencanaan perampokan.
Penangkapan terhadap Samanhudi tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polda Jatim melakukan pengembangan penyidikan kepada tiga tersangka utama perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
“Kita tegaskan dengan fakta dan buikti-bukti dan alat bukti yang ada dan fakata hukum yang kita peroleh dan kita yakini. Sehingga, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar,” terang Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto.
Penangkapan terhadap Samanhudi tersebut, menurut Toni merupakan rangkaian pendalaman dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik menurut Toni juga sudah melakukan pemeriksaan intensif pada tiga pelaku yang tertangkap lebih dahulu.
Menurut keterangan para pelaku, Samanhudi berperan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang, dan memberikan saran terkait waktu yang paling tepat untuk melancarkan aksi perampokan.
Samanhudi menurut Toni memiliki peran sebagai pembantu perencanaan aksi perampokan. Samanhudi, diduga menjadi orang yang memberikan gambaran menegai peta lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sehingga, Samanhudi saat ini ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peran membantu pelaku perampokan. Bukan sebagai otak dari perampokan tersebut. (fat)