Surabaya (pilar.id) – Mantan Wali Kota Blitar, MSA ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan peran MSA dalam pembobolan Tumah Dinas Wali Kota Blitar adalah sebagai informan dalam kejahatan tersebut.
“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.
“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.
MSA bertemu dengan para eksekutor saat mereka mendekam di Lapas yang sama di Jawa Tengah.
MSA memberikan informasi terkait lokasi bankas hingga waktu yang tepat untuk melakukan pembobolan.
“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu.
Sementara lima pelaku yang melakukan perampokan mendekam di lapas pada 12 Desember 2022 lalu.
Awalnya, MSA yang ditangkap polisi mengaku tidak tahu apa-apa saat ditanya.
“Saya gak tahu, saya gak tahu,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi. (ade)