Jakarta (pilar.id) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, partai pemilu yang saat ini ada di parlemen mendapat keuntungan fasilitas alat kampanye untuk pemilu berikutnya yang diberikan oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU yang menyiapkan alat peraga kampanye (APK) dan menyebarkannya, walaupun terbatas,” kata Direktur Perludem Khoirunissa Nur Agustyati kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Namun kata dia, yang jadi tantangan saat ini adalah kesamaan perlakuan bagi peserta pemilu, termasuk untuk partai politik baru maupun parpol nonparlemen.
Menurutnyac parpol baru maupun nonparlemen semestinya juga mendapat fasilitas yang sama sebagaimana parpol parlemen.
“Kalau soal keadilan harusnya untuk semua partai, bahwa partai lama diuntungkan memang iya karena sudah dikenal lebih dulu. Tapi perlakuan untuk peserta pemilu harus sama,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Dari 18 parpol yang lolos vermin, parpol parlemen otomatis menjadi peserta pemilu 2024. Sedangkan 9 parpol baru dan nonparlemen harus mengikuti verifikasi faktual. Berikut rinciannya.
Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat.
18. Partai Buruh. (her/din)