Bogor (pilar.id) – Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara General Manager PLN UIP3B Kalimantan bersama Kepala Balai TN Gunung Palung, yang turut disaksikan oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) dan General Manager PLN UIP KLB dilaksanakan pada pada Jum’at 25 November 2022 di Kantor Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Bogor, Jawa Barat.
PT PLN (Persero) melakukan perpanjangan kerja sama strategis yang tidak dapat dielakkan untuk pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Ketapag – Sukadana yang berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa), Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat dengan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (25/11).
Pelaksana kerja sama pengelolaan kawasan hutan Tanagupa merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya oleh PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), kepada PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan.
Bahwa perjanjian Kerja Sama atau PKS ini sudah berakhir dan harus dilanjutkan kembali sehingga pihaknya mendukung kelanjutan PKS ini agar dapat terlaksana dengan segera.
“Tetapi karena proyek sudah beroperasi, maka akan dilanjutkan oleh PLN UIP3B karena sudah menjadi aset pada unit tersebut,” ungkap General Manager PLN UIP KLB, Reisal Rimtahi Hasoloan
Sementara General Manager PLN UIKL Kalimantan, Abdul Salam Nganro, mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pemeliharaan tower dan jaringan SUTT 150 kV di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
“Sebagai bagian dari transformasi PLN, kami terus berupaya meningkatkan keandalan pasokan listrik kepada pelanggan. Semangat transformasi PLN selalu menjadi pondasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik” urainya
Kerja sama berawal bersama dengan PLN UIP KLB mulai pada tahun 2018 hingga tahun 2022, kemudian akan diperpanjang selama 10 tahun yaitu hingga tahun 2032.
Terkait pernyataan Salam juga diamini oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung, Himawan Sasongko menjelaskan bahwa PKS yang ditandatangani hari ini termasuk dalam kategori kerja sama terkait kepentingan strategis nasional.
“Kami berterimakasih kepada PT PLN (Persero) atas kerjasamanya yang baik, sehingga kita bisa sampai ditahap ini, dimana infrastruktur kelistrikan di dalam Kawasan konservasi ini sudah terwadahi legalisasinya,” tutur Himawan.
Kepada Balai, iapun menyampaikan agar pelaksanaan perjanjian ini selalu dikawal dan semoga kerja sama ini memberikan dampak positif.
“Pelaksanaan kerja sama ini juga harus didukung dalam rangka optimalisasi pengelolaan Tanagupa dan saya harap kerja sama seperti ini benar-benar dimanfaatkan,” tegas Direktur RKK Ahmad Munawir.
Terkait jaringan transmisi yang terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung memiliki peran strategis dalam penyaluran tenaga listrik di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. SUTT 150 kV Ketapang – Sukadana membentang seluas 5,88 ha yang terdiri dari 7 (tujuh) tapak tower dan ruang bebas (RoW) 10 (sepuluh) span SUTT 150 kV dengan panjang transmisi 2,6 km dan lebar 20 m. (din)