Jakarta (pilar.id) – Persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022.
“Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama pengajuan PE dilakukan secara elektronik,” terang Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).
Dijelaskannya, Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Minyak Sawit Mentah, Minyak Sawit Refined, Bleached and Deodorized, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Minyak Goreng Bekas, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.
Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, pengajuan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
Selanjutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditas yang mencakup Minyak Sawit Mentah (CPO), Minyak Sawit Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached dan Deodorized Palm Olein (RBD). Olein), dan Minyak Goreng Bekas (UCO).
Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan privasi ke SINSW. Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatis SINSW dengan kode QR. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.
“Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Dan jika terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi,” tutur Mendag.
Terakhir, Mendag menambahkan bahwa pengawasan dan pemantauan dilakukan oleh tim monitoring gabungan yang terdiri dari gabungan gabungan Kemendag, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenko Maritim dan Investasi.
Kemudian, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretaris Kabinet, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan Kementerian Lembaga lainnya, dan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perlundungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono. (din/Antara)









