Semarang (pilar.id) – KPU Kota Semarang telah menyusuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi untuk legislatif pada Pemilu 2024.
Tidak ada yang berubah seperti pada Pemil 2019 lalu, pada Pemilu 2024 tetap dengan 6 Dapil dan 50 kursi di parlemen.
Hanya saja, telah terjadi perubahan dalam ketentuan jumlah kursi pada dua dapil yakni bertambah serta berkurang untuk Pemilu 2024.
Perubahan dan ketetapan terkait alokasi jumalah Dapil dan kursi DPRD Kota Semarang mendapat perhatian khsusus dari Bawaslu Kota Semarang.
Bawaslu memastikan pada Pemilu 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Lianasari mengatakan bahwa di awal tahapan Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan surat himbauan agar dalam tahapan ini Kpu kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi,” katanya, Selasa 28 Maret 2023.
Sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang.
“Sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” katanya.
Dengan begitu, kata Lianasari, dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi.
Sedangkan, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.
Sedangkan 4 (empat) dapil lain nya masih tetap, tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak 8 kursi.
Kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati) sebanyak 9 kursi , dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi serta terkahir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi.
Hasil pengawasan rancangan tersebut Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” kata Liana. (Aam)