Jakarta (pilar.id) – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Regional Sumatera, bagian dari Subholding Upstream Pertamina, menerima 27 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk lahan Barang Milik Negara (BMN) Tanah Hulu Migas.
Penyerahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja operasional PHR, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional di tahun mendatang.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Firdaus Alfiat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis di Bandung.
Lahan tersebut meliputi lokasi operasional sumur minyak, fasilitas gathering station, substation, serta kompleks perumahan dan perkantoran di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kampar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Nurhadi Putra, menegaskan komitmen jajaran BPN di tingkat provinsi dan kabupaten dalam mendukung percepatan sertifikasi BMN Hulu Migas.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pensertifikatan ini sebagai langkah pengamanan aset negara,” ujar Nurhadi.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala, yang memuji kerja sama antara PHR WK Rokan dan BPN.
“Semangat bersama untuk menjaga aset negara melalui sertifikasi ini sangat penting. Kami berharap proses ini terus berjalan tepat waktu, serta memenuhi prinsip clean and clear secara fisik maupun dokumen,” jelas George.
Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, Wahyu Indra Gunawan, menyatakan bahwa sertifikasi ini mendukung kemudahan akses lahan dan penguatan legalitas operasional PHR.
“Kami mengapresiasi sinergi antara PHR, SKK Migas, dan BPN dalam menyelesaikan sertifikasi ini. Aspek legalitas ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasi yang mendukung ketahanan energi nasional,” ungkap Wahyu.
Proses sertifikasi lahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi dokumen sah yang memberikan perlindungan hukum bagi operasional di lapangan.
Pensertifikatan lahan ini menjadi bagian dari langkah strategis pengamanan aset migas yang dikelola oleh PHR sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kolaborasi erat antara BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan PHR mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kelangsungan operasi migas di Indonesia.
Langkah ini menunjukkan keseriusan PHR WK Rokan dalam memastikan kelancaran operasional dan mendukung misi ketahanan energi nasional. Dengan dukungan legalitas yang kokoh, PHR siap menghadapi tantangan dalam menjaga pasokan energi yang berkelanjutan di tahun 2024. (hen/hdl)