Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan menjadi pedoman utama dalam Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Kamis (22/8/2024).
“Kami akan terus memedomani putusan MK hingga penetapan pasangan calon,” kata Afifuddin.
Afif menekankan bahwa putusan MK, yakni Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, bukan hanya berlaku saat pendaftaran calon, tetapi akan diterapkan hingga tahap penetapan.
Putusan MK ini mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, dan ambang batas pencalonan kini didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang telah disesuaikan dengan putusan MK. Selain itu, perubahan lain seperti aturan kampanye di kampus juga akan diadopsi sesuai putusan MK. (hdl)