Surabaya (pilar.id) – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mendorong seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan sektor swasta, untuk terus meningkatkan program jaminan sosial guna mencapai universal coverage, terutama bagi para pekerja di Jawa Timur.
Adhy menyatakan hal ini sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021.
“Penting untuk segera melaksanakan hal ini sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 serta peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 36 tahun 2021.
Sehingga Universal Coverage atau sistem penjaminan sosial bagi pekerja-pekerja di Jawa Timur bisa segera terwujud,” ujar Adhy dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2023 di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (28/2/2024).
Adhy menyampaikan bahwa langkah ini akan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan tingkat kemiskinan. Universal Coverage diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Jawa Timur. Untuk mencapai hal ini, sinergitas, kolaborasi, dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.
“Sistem penjaminan sosial yang luas ini diharapkan dapat berkontribusi pada keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur. Sinergitas dan kolaborasi dari seluruh pihak harus terus ditingkatkan, baik itu BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, maupun stakeholder lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan data BPS yang diolah Bappenas pada Desember 2023, jumlah penduduk potensial peserta di Jawa Timur mencapai 14,8 juta orang. Namun, yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan hanya sebanyak 5,07 juta orang atau 31,7 persen dari total. Adhy menyoroti bahwa tingkat cakupan perlindungan jaminan sosial di Jawa Timur masih tergolong rendah.
Adhy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang berkomitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Penganugerahan Paritrana Award merupakan bentuk penghargaan terhadap komitmen tersebut. Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang memiliki kontribusi dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Pj. Gubernur juga menekankan pentingnya perhatian pelaku usaha terhadap kelompok rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial, pemenuhan kesehatan, pendidikan, dan penyediaan lapangan kerja.
Pada acara tersebut, Adhy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris pekerja rentan buruh tani. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000,-.
Pj. Gubernur juga memberikan penghargaan Paritrana Award kepada 27 penerima dari 9 kategori berbeda. Paritrana Award dilaksanakan setiap tahun dengan berbagai kategori, seperti skala usaha kecil/mikro, perusahaan besar sektor keuangan, perusahaan besar sektor perdagangan dan jasa, perusahaan besar manufaktur dan konstruksi, perusahaan besar sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan, sektor pendidikan, pemerintahan desa/kelurahan, kabupaten/kota, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui Dana Bergulir Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2023. (ret/ted)










