Semarang (pilar.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini menggelar puluhan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsdidi di berbagai wilayah.
Terdapat 66 orang tersangka yang berhasil diamankan Polda Jawa Tengah dari 50 jumlah kasus yang ada.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini, setidaknya 11 miliar rupiah lebih kerugian negara berhasil terselamatkan dari ungkap kasus penimbunan yang dilakukan.
“Adapun barang bukti yang diamankan, yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, Pertalite 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah,” sebut Dedi, Senin (5/8/2022).
Adapun beberapa kasus besar yang berhasil diungkap, seperti kasus penimbunan BBM di Kudus. Polres setempat berhasil mengungkap kasus perusahaan yang membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil. Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun, lalu dijual ke industri.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan, salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
Kasus lainnya ialah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut keluar, masuk mengisi penuh tangki mobilnya dengan solar.
Polisi yang mengawasi, lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen, untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.
“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan, karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” jelasnya.
Dedi menuturkan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Serta, melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
” Kita menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan, dalam menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM, selain melakukan pengamanan objek,” pungkasnya. (jel/hdl)