Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memberikan keterangan bahwa dalam kasus meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindak pidana.
Meski begitu, Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan apa penyebab dari kematian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) periode 2014 hingga 2016 tersebut.
“Dari pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi. Mungkin, kemungkinannya karena sakit. Saya tidak tahu karena jantung atau apa. Yang jelas, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, terkait kronologi meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan, Zulpan menjelaskan bahwa almarhum ditemukan meninggal dunia di area parkir VIP Hotel Bidakara. Posisi mobil tersebut, masih sama seperti ketika datang sebelumnya dan belum berpindah.
Sebelumnya, Ferry diketahui menginap di Hotel Bidakara setelah menghadiri acara Palang Merah Indonesia pada Kamis (1/12/2022). Dimana di acara tersebut, turut hadir pula Wakil Presiden Indonesia 2014/2019, Jusuf Kalla.
Orang pertama yang menemukan Ferry dalam kondisi sudah meninggal adalah satpam parkir VIP Hotel Bidakara. Ketika itu, satpam memeriksa kondisi di dalam mobil melalui kaca jendela.
“Ada orang yang terlihat tidur kemudian digedor. Tapi, tidak ada respon. Diambillah langkah dibuka. Ternyata, ditemukan sudah meninggal dunia,” terang Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan juga menjelaskan bahwa setelah Ferry Mursyidan Baldan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, ia langsung diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia. Baru setelah itu, pihak hotel menghubungi keluarga almarhum. (fat)










