Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui Telegram serta praktik swinger party di Bali dan Jakarta.
Dua kasus ini menunjukkan ancaman serius terhadap moralitas dan hukum yang berlaku.
Pornografi di Telegram: 689 Konten Anak Ditemukan
Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap atas penyebaran ribuan konten pornografi melalui grup Telegram.
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Dirres Siber Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari ribuan konten yang ditemukan, sebanyak 689 konten melibatkan anak di bawah umur berusia 5 hingga 12 tahun.
“Usianya diperkirakan antara 5 sampai 12 tahun, sisanya adalah konten dewasa,” ujar Roberto dalam keterangan tertulis baru-baru ini.
RYS diketahui memungut biaya keanggotaan grup sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk tiga bulan. Aksi ini telah berlangsung selama satu tahun, dengan tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi.
Swinger Party di Bali dan Jakarta
Dalam kasus terpisah, Polda Metro Jaya juga membongkar praktik pesta seks bertukar pasangan (swinger party) yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap jaringan ini.
“Kami menjadi member situs tersebut yang awalnya gratis, tetapi digunakan untuk bertemu dan bertukar pasangan,” jelas Roberto.
Dalam pengungkapan ini, pasangan suami istri berinisial KS dan IG ditangkap di Badung, Bali. Mereka mempromosikan pesta seks melalui situs, merekam aksi tanpa izin, dan menjualnya. Aktivitas ini telah berlangsung sebanyak 10 kali.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan berbagai pasal dalam UU Pornografi, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam dua kasus ini. Langkah tegas diambil untuk memastikan tindakan serupa dapat dicegah di masa depan. (hdl)